Tulungrejo, tapaktimoernuswantara.online - Riak keresahan warga Desa Tulungrejo kian membesar seiring munculnya dugaan ketidakjelasan pengelolaan aset desa, khususnya dari sektor parkir dan lapak usaha. Fakta-fakta ini diungkap pada 2 Mei 2026 setelah tim melakukan penelusuran dan menerima berbagai keterangan dari masyarakat setempat. Aktivitas pungutan disebut terus berjalan, namun aliran dananya dinilai tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Dalam kurun waktu sekitar tiga tahun terakhir, warga mengaku tidak pernah menerima penjelasan rinci terkait besaran pemasukan maupun peruntukan dana tersebut.

Fenomena ini oleh warga diibaratkan seperti “menangkap angin”ada aktivitas nyata di lapangan, tetapi hasilnya tidak pernah terlihat wujudnya. Sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka tidak merasakan dampak pembangunan atau peningkatan fasilitas desa yang bersumber dari pengelolaan parkir dan lapak tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset desa.

Informasi yang berkembang juga menyebutkan bahwa tidak semua perangkat desa mengetahui secara pasti mekanisme pengelolaan maupun aliran dana tersebut. Jika benar, hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem administrasi dan pengawasan internal. Padahal, pengelolaan aset desa seharusnya dilakukan secara terbuka, melibatkan perangkat terkait, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tulungrejo hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan resmi. Minimnya komunikasi dari pihak berwenang semakin memperkuat tanda tanya publik. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi menjadi kewajiban utama, terlebih menyangkut aset dan keuangan yang bersumber dari masyarakat.

Selain persoalan keuangan, warga juga menyoroti kebijakan penempatan wahana hiburan berupa dermolen di area desa yang disebut telah dicor permanen. Keputusan ini dinilai tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur perizinan serta dasar kebijakan. Warga mempertanyakan apakah langkah tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan dan kesepakatan bersama.

Di tengah situasi ini, muncul pula dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan pengelola desa maupun BUMDes dalam pengelolaan parkir dan lapak. Dugaan tersebut mengarah pada potensi konflik kepentingan. Seperti ungkapan “pagar makan tanaman”, jika benar terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan desa berada dalam posisi yang rawan.

Secara hukum, pengelolaan aset desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Kedua regulasi tersebut menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pelaporan yang jelas. Apabila ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, maka hal tersebut dapat berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun demikian, seluruh dugaan ini tetap memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Warga Desa Tulungrejo kini mendesak adanya langkah konkret, mulai dari keterbukaan laporan keuangan, audit independen terhadap pengelolaan aset desa selama tiga tahun terakhir, hingga penjelasan resmi dari pemerintah desa. Harapan yang disampaikan sederhana: agar pengelolaan aset desa benar-benar kembali pada tujuan utamanya, yakni untuk kesejahteraan masyarakat.

Perkembangan ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik tidak bisa dibangun tanpa transparansi. Ketika informasi tertutup, ruang kecurigaan akan tumbuh. Seperti peribahasa, “air tenang bukan berarti tidak dalam”, persoalan yang tampak biasa bisa menyimpan masalah yang lebih besar. Kini, publik menunggu kejelasan apakah ini sekadar persoalan administratif, atau ada hal yang lebih mendasar dalam pengelolaan aset Desa Tulungrejo.