Gresik, tapaktimoernuswantara.online - Penanganan kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gresik semakin mengarah pada titik terang. Hingga Jumat (10/04/2026), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus melakukan pendalaman terhadap para korban guna mengungkap aktor utama di balik praktik tersebut.

Dari hasil pengumpulan keterangan, teridentifikasi dua nama yang diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan tersebut. Kedua terduga diketahui memiliki peran dalam menawarkan posisi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada para korban.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rahman, mengungkapkan bahwa kedua oknum tersebut terdiri dari satu ASN aktif serta satu mantan pegawai pemerintah daerah yang sebelumnya telah diberhentikan secara tidak hormat.

Kasus ini pun langsung mendapat perhatian serius dari Inspektorat Kabupaten Gresik, terutama karena adanya dugaan keterlibatan ASN aktif. Pemeriksaan internal telah dilakukan guna memastikan sejauh mana keterlibatan oknum tersebut.

Dalam praktiknya, para pelaku diduga menggunakan modus yang cukup rapi dan meyakinkan. Mereka menjanjikan korban dapat diangkat sebagai ASN tanpa melalui proses seleksi resmi, dengan alasan adanya kebutuhan pengganti pegawai yang mengundurkan diri.

Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan dokumen berupa SK pengangkatan lengkap dengan rincian jabatan dan penempatan di berbagai instansi pemerintah daerah.

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, dokumen tersebut terbukti tidak sah. Salah satu indikasi kuat adalah penggunaan tanda tangan manual pada dokumen yang seharusnya sudah menggunakan sistem digital berbasis barcode, sebagaimana diterapkan dalam administrasi resmi Pemerintah Kabupaten Gresik.

Nama Kepala BKPSDM, Agung Endro Utomo, bahkan dicatut dalam dokumen tersebut dengan tanda tangan yang menyerupai aslinya, sehingga memperkuat dugaan adanya unsur pemalsuan dokumen negara.

Jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai belasan orang, dengan kerugian yang tidak sedikit akibat uang yang telah disetorkan kepada pelaku.

Hingga saat ini, BKPSDM bersama Inspektorat masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik penipuan tersebut.

Sejumlah pihak juga turut angkat suara, salah satunya LPK-RI DPC Kabupaten Gresik. Ketua LPK-RI, Gus Aulia, menilai bahwa kasus ini harus ditangani secara serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana terkait penipuan dan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran masuk ASN melalui jalur tidak resmi. Seluruh proses rekrutmen ASN telah diatur secara transparan dan hanya dilakukan melalui sistem resmi pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Gresik pun mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui BKPSDM atau kanal resmi lainnya guna menghindari menjadi korban penipuan serupa.