Lamongan, tapaktimoernuswantara.online - Insiden pengusiran wartawan dalam persidangan kembali memicu perhatian publik. Kali ini terjadi di Pengadilan Negeri Lamongan dalam agenda pembacaan pledoi terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera, terkait kasus dugaan tambang ilegal.
Sidang yang digelar pada Kamis (03/04/2026) di Ruang Sidang Cakra tersebut seharusnya dapat diakses publik karena berstatus terbuka. Namun, suasana justru memanas ketika sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga terdakwa melakukan tindakan yang diduga menghalangi kerja jurnalistik.
Seorang wartawan dari media Berita Keadilan, Edi Santoso, menjadi korban dalam insiden tersebut. Ia mengaku mengalami tekanan hingga dorongan fisik saat berada di dalam ruang sidang.
Tidak hanya itu, situasi semakin memprihatinkan ketika petugas keamanan pengadilan diduga turut mengarahkan jurnalis tersebut keluar dari ruang sidang, alih-alih memberikan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Edi juga mengungkapkan bahwa identitas dirinya sempat didokumentasikan oleh pihak keamanan, meskipun ia hadir dalam kapasitas resmi sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Pihak keluarga terdakwa berdalih bahwa pemberitaan yang beredar selama ini tidak akurat. Bahkan, mereka meminta agar media mencabut atau menurunkan berita terkait kasus tersebut.
Namun, nomor kontak yang diberikan untuk klarifikasi justru tidak dapat dihubungi oleh pihak redaksi, sehingga menimbulkan tanda tanya terkait itikad baik pihak yang bersangkutan.
Menanggapi hal ini, Pemimpin Umum Berita Keadilan, Dwi Heri Mustika, menegaskan bahwa tindakan penghalangan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas melindungi aktivitas jurnalistik, termasuk hak wartawan dalam mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Selain itu, ia juga menyoroti ancaman pidana bagi pihak yang menghambat kerja pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1), dengan sanksi penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pihaknya menyatakan akan mengambil langkah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi jurnalis dan menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Lamongan terkait insiden tersebut. Publik pun berharap adanya transparansi dan evaluasi terhadap sistem pengamanan persidangan, khususnya dalam menjamin hak publik dan jurnalis untuk mengakses informasi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama, serta tidak boleh dihalangi oleh kepentingan pihak tertentu.
0 Komentar