Gresik, tapaktimoernuswantara.online - Dugaan penipuan dengan modus rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gresik akhirnya terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kejadian tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Sebanyak sembilan orang korban diketahui mendatangi kantor BKPSDM pada 6 April 2026 dengan membawa dokumen yang diklaim sebagai Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK. Dokumen tersebut dilengkapi dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang tertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima pada April 2026.

Keterlambatan waktu penerimaan dokumen tersebut menjadi salah satu indikasi awal adanya kejanggalan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak BKPSDM menemukan bahwa dokumen yang dibawa para korban tidak sesuai dengan sistem administrasi resmi, baik dari sisi format, mekanisme, maupun prosedur penempatan.

Dalam dokumen palsu tersebut, para korban dicantumkan seolah-olah telah diterima dan ditempatkan di berbagai instansi pemerintah daerah, seperti Bagian Humas, Ortala, Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.

Ironisnya, untuk mendapatkan dokumen tersebut, para korban harus menyerahkan sejumlah uang kepada oknum pelaku. Nominal yang diminta cukup fantastis, yakni berkisar antara Rp70 juta hingga Rp150 juta per orang, dengan janji dapat diangkat menjadi ASN tanpa mengikuti tahapan seleksi resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, BKPSDM Kabupaten Gresik langsung mengambil langkah responsif dengan mengundang para korban pada 9 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, para korban diberikan pendampingan serta diarahkan untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan bahwa sistem rekrutmen ASN telah menggunakan mekanisme terpusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tidak ada jalur lain di luar sistem resmi.

Ia juga menegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak ada pembukaan rekrutmen CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, sehingga masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan kelulusan instan.

Selain itu, BKPSDM juga membuka akses bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan keabsahan data ASN, khususnya terkait Nomor Induk Pegawai (NIP), melalui layanan resmi yang telah disediakan.

Pemerintah Kabupaten Gresik berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, serta selalu mengedepankan verifikasi informasi melalui sumber resmi.