Ponorogo, tapaktimoernuswantara.online - Dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, memicu reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lokomotif Merah Putih Indonesia. Organisasi tersebut secara resmi menempuh jalur hukum dengan menggugat sejumlah pejabat negara dan institusi kepolisian yang dinilai tidak menjalankan fungsi penegakan hukum secara maksimal.
Gugatan tersebut dipimpin oleh Ketua Umum LBH Lokomotif Merah Putih, Sawong Aries Prabowo, SE, SH. Ia menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam mengawal keadilan di tengah masyarakat.
Adapun pihak yang masuk dalam daftar gugatan meliputi Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Polda Jawa Timur, Polres Ponorogo, serta DPR RI sebagai turut tergugat.
Menurut Sawong, pihaknya telah menerima berbagai aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan praktik sabung ayam yang berlangsung secara terang-terangan. Bahkan, aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan signifikan dari aparat.
“Kami melihat ada indikasi pembiaran. Ketika hukum tidak ditegakkan, maka keadilan menjadi hilang. Ini yang menjadi dasar kami mengajukan gugatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan supremasi hukum sekaligus memberikan peringatan kepada seluruh pihak bahwa tidak ada yang berada di atas hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kajian hukumnya, LBH menegaskan bahwa praktik perjudian telah diatur secara jelas dalam KUHP terbaru. Sanksi tegas diberikan baik kepada penyelenggara maupun peserta judi.
Berdasarkan Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023, penyelenggara perjudian dapat dikenakan hukuman penjara hingga 9 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Sedangkan Pasal 427 menyebutkan bahwa pelaku atau peserta judi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda sampai Rp 50 juta.
Ketentuan tersebut, menurut LBH, seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa kompromi.
Selain itu, LBH juga menyoroti dampak sosial dari praktik perjudian yang dinilai merusak tatanan masyarakat, memicu konflik sosial, serta berpotensi meningkatkan angka kriminalitas di lingkungan sekitar.
Saat ini, seluruh berkas gugatan tengah dalam tahap finalisasi. Tim hukum memastikan bahwa seluruh dokumen yang diajukan telah memenuhi unsur formil dan materil sebelum didaftarkan ke pengadilan.
Melalui langkah hukum ini, LBH Lokomotif Merah Putih berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum serta terciptanya penegakan hukum yang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan.

0 Komentar