Ponorogo,tapaktimoernuswantara.online - kembali diguncang isu panas dugaan praktik perjudian sabung ayam yang disinyalir telah lama beroperasi di dua lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Ponorogo tepatnya di Kecamatan Sambit dan Kecamatan Sukorejo Jawa Timur aktivitas ini bukan lagi rahasia umum namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan nyata yang benar benar menyentuh akar persoalan ibarat peribahasa api dalam sekam praktik ini terus menyala diam diam namun dampaknya membakar kepercayaan publik
Di Kecamatan Sambit aktivitas sabung ayam disebut berada di kawasan Krajan Wringinanom sementara di Kecamatan Sukorejo praktik serupa terendus di Jl Raya Danyang No 16 Bulusari Serangan kedua lokasi tersebut jelas berada dalam cakupan hukum Polsek Sambit dan Polsek Sukorejo namun ironisnya belum ada tindakan konkret yang menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat apakah hukum benar benar ditegakkan atau hanya menjadi formalitas tanpa taring
Ketika dikonfirmasi pihak terkait menyatakan bahwa perjudian akan ditindak tegas sesuai instruksi pimpinan tertinggi kepolisian namun pernyataan tersebut dinilai masyarakat hanya sebatas retorika karena realitas di lapangan tidak menunjukkan perubahan berarti pepatah lama pun kembali menggema tong kosong nyaring bunyinya keras di ucapan namun hampa dalam tindakan
Secara hukum praktik perjudian jelas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 303 yang mengancam pelaku dengan pidana berat bahkan dalam regulasi terbaru Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 426 hingga 427 larangan perjudian ditegaskan kembali dengan ancaman pidana penjara serta denda sesuai skala aktivitas namun jika dugaan ini terus berlangsung tanpa penindakan maka publik berhak bertanya apakah hukum hanya berlaku bagi yang lemah sementara yang kuat kebal sentuhan
Lebih tajam lagi muncul dugaan adanya aliran dana dari aktivitas perjudian yang mengalir ke oknum tertentu sehingga praktik ini seolah aman dan tak tersentuh jika benar adanya maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa melainkan indikasi rusaknya sistem penegakan hukum dari dalam ibarat menutup bangkai dengan daun pisang baunya tetap tercium cepat atau lambat kebenaran akan terbuka
Dampak dari praktik ini tidak bisa dianggap remeh perjudian sabung ayam telah terbukti merusak ekonomi keluarga memicu konflik sosial hingga membuka pintu kejahatan lain yang lebih besar masyarakat menjadi korban sementara pelaku diduga terus meraup keuntungan tanpa hambatan jika kondisi ini terus dibiarkan maka bukan hanya hukum yang runtuh tetapi juga moral masyarakat yang perlahan terkikis
Kini sorotan tajam mengarah pada aparat penegak hukum masyarakat menuntut tindakan nyata bukan sekadar janji atau pernyataan normatif jika dugaan ini benar maka sudah seharusnya dilakukan penyelidikan mendalam transparan dan tanpa tebang pilih karena hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau kepentingan tertentu
Kasus ini rencananya akan diteruskan ke Divisi Propam Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri sebagai bentuk dorongan agar ada penanganan serius dan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku publik berharap langkah ini menjadi titik awal pembongkaran praktik perjudian yang selama ini seolah kebal hukum di wilayah Ponorogo
Jika dibiarkan maka pepatah tajam kebawah tumpul ke atas akan terus menjadi kenyataan pahit di tengah masyarakat dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin tergerus
Red tapaktimoernuswantara

0 Komentar