KEDIRI, tapaktimoernuswantara.online — Nama Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri kembali mencuat ke permukaan. Belum meredanya polemik lama terkait sengketa tanah, kini desa tersebut kembali menjadi perbincangan setelah munculnya isu baru yang tak kalah serius.

Karangrejo saat ini berada di bawah kepemimpinan Kepala Desa Juwariyah.

Isu terbaru beredar melalui materi publikasi yang menyebut adanya dugaan kejanggalan dalam proses pengisian perangkat desa tahun 2023. Dalam daftar yang tersebar, nama Karangrejo ikut disebut bersama sejumlah desa lain.

Situasi ini langsung memantik perhatian warga. Bagi sebagian masyarakat, kemunculan isu baru tersebut dinilai semakin memperkeruh kondisi yang sebelumnya sudah penuh tanda tanya.

Pasalnya, persoalan lama mengenai sengketa administrasi dan riwayat aset tanah di desa tersebut hingga kini belum menunjukkan titik penyelesaian yang jelas. Berbagai upaya penelusuran dan klarifikasi telah dilakukan, namun belum memberikan hasil yang memuaskan.

Kini, dengan bertambahnya isu terkait rekrutmen perangkat desa, muncul kekhawatiran adanya persoalan yang lebih kompleks dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Yang lama saja belum selesai, sekarang muncul lagi persoalan baru,” ujar seorang warga.

Apabila dugaan penyimpangan dalam proses pengisian perangkat desa tersebut terbukti, maka berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya mengarah pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, maupun praktik suap kepada penyelenggara negara.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) juga membuka kemungkinan penjeratan hukum terhadap perbuatan penyalahgunaan jabatan, penerimaan imbalan yang tidak sah, maupun tindakan yang merugikan kepentingan umum.

Di sisi administratif, proses pengangkatan perangkat desa wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan pentingnya asas transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Di tengah berkembangnya isu tersebut, rencana aksi damai oleh Aliansi Kediri Raya di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri menjadi salah satu bentuk dorongan masyarakat agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengisian perangkat desa.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak berwenang maupun hasil pemeriksaan yang dapat memastikan kebenaran dari dugaan yang beredar. Informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya merespons isu yang baru muncul, tetapi juga tetap serius menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang telah lebih dulu mencuat.

Sampai berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Karangrejo, termasuk Kepala Desa Juwariyah, belum memberikan keterangan resmi terkait dua isu yang kini menjadi perhatian publik.

Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, masyarakat menunggu langkah nyata serta keterbukaan informasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.