Kediri, tapaktimoernuswantara.online – Riuh perkara korupsi pengisian perangkat desa yang menyeret Sutrisno belum juga mereda. Setelah Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, kubu penasihat hukum melalui Achmad Sholikin Ruslie resmi mengajukan banding dan memunculkan gelombang baru yang kini ramai diperbincangkan masyarakat Kabupaten Kediri.
Bukan hanya soal beratnya hukuman ataupun nilai uang pengganti yang mencapai Rp6,4 miliar, namun munculnya dugaan aliran dana kepada sejumlah oknum dari berbagai unsur membuat perkara ini berubah menjadi sorotan panas publik.
Dalam keterangannya, penasihat hukum Sutrisno menilai masih ada fakta-fakta yang belum tergali secara utuh di persidangan. Dugaan adanya aliran dana kepada oknum LSM, oknum wartawan, oknum polisi hingga oknum kejaksaan kini menjadi bahan pembicaraan luas di tengah masyarakat.
Situasi tersebut membuat publik mulai mempertanyakan sejauh mana praktik dugaan permainan dalam pengisian perangkat desa sebenarnya terjadi di Kabupaten Kediri.
“Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada satu nama, sementara pihak lain yang diduga ikut menikmati justru tidak tersentuh,” ujar salah satu warga saat menanggapi perkara tersebut.
Achmad Sholikin Ruslie menegaskan bahwa langkah banding dilakukan sebagai upaya hukum yang sah dan profesional demi mencari keadilan serta membuka fakta-fakta yang dinilai belum sepenuhnya terungkap.
Menurutnya, perkara tersebut tidak boleh dipandang sempit hanya pada satu terdakwa apabila memang terdapat dugaan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana yang muncul selama proses perkara berjalan.
Tak sedikit masyarakat yang kini mulai mengaitkan kasus Sutrisno dengan proses pengisian perangkat desa di berbagai wilayah lain di Kabupaten Kediri. Bahkan muncul dugaan bahwa praktik dugaan setoran ataupun permainan uang bisa saja telah berlangsung lama dan melibatkan sejumlah oknum lintas profesi.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan yang objektif. Publik pun meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap berbagai isu yang kini berkembang luas di masyarakat.
Bak peribahasa “ikan busuk dimulai dari kepala,” masyarakat berharap pembenahan tidak hanya menyentuh pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga mengetahui ataupun ikut menikmati hasil permainan tersebut.
Segelintir oknum dinilai dapat mencoreng nama lembaga maupun profesi yang selama ini dipercaya masyarakat. Karena itu, publik berharap tidak ada pihak yang dilindungi apabila nantinya ditemukan fakta hukum baru dalam proses banding ataupun pengembangan perkara.
Vonis terhadap Sutrisno sendiri meliputi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp350 juta, dan uang pengganti Rp6,4 miliar subsider 3 tahun penjara.
Kini perhatian masyarakat Kabupaten Kediri tertuju pada proses banding yang diajukan Achmad Sholikin Ruslie selaku penasihat hukum Sutrisno. Banyak pihak berharap langkah tersebut mampu membuka tabir yang selama ini dianggap masih tertutup rapat.
Sebab bagi masyarakat, keadilan bukan hanya soal siapa yang dihukum. Tetapi juga soal keberanian mengungkap siapa saja yang diduga ikut bermain di balik layar perkara besar pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri.

0 Komentar