Kediri,tapaktimoernuswantara.online – Dugaan praktik tambang pasir ilegal yang disebut-sebut dikendalikan oleh sosok berinisial H kini menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas yang diduga berlangsung secara bebas tanpa izin resmi itu memicu pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan serta kemungkinan adanya “pembiaran” oleh pihak tertentu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang pasir ilegal tersebut menggunakan alat berat dan mesin sedot untuk mengambil material dari aliran sungai. Kegiatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Selain merusak ekosistem, praktik tersebut juga berdampak pada infrastruktur publik. Truk-truk pengangkut pasir yang melintas dengan muatan berlebih menyebabkan kerusakan jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan tegas.

Sorotan publik semakin mengarah pada dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu di balik aktivitas ini. Nama inisial H yang disebut-sebut sebagai pemilik tambang liar itu kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang mempertanyakan, bagaimana mungkin aktivitas sebesar ini bisa berjalan tanpa hambatan jika tidak ada pihak yang “melindungi”.

Secara hukum, praktik tambang pasir ilegal jelas merupakan tindak pidana serius. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, selain itu pihak yang turut serta, membantu, atau menikmati hasil dari kegiatan tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku sesuai peran masing-masing dalam jaringan aktivitas ilegal tersebut sebagaimana juga diperkuat dalam ketentuan hukum pidana umum.

Tak hanya itu, apabila dalam praktiknya ditemukan adanya aliran dana untuk melindungi atau melancarkan aktivitas tambang ilegal tersebut, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di mana setiap pemberian kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana berat.

Kasus-kasus serupa sebelumnya bahkan menunjukkan kerugian negara yang tidak sedikit akibat praktik tambang ilegal, mulai dari kerusakan lingkungan hingga hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan.

Masyarakat kini menuntut aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Jika benar ada aktor besar di balik tambang ilegal ini, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata, tetapi harus menyasar pemodal dan pihak yang diduga menjadi “beking”.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” menjadi suara yang kini semakin lantang terdengar di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika tidak ditindak tegas, maka bukan hanya lingkungan yang hancur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum yang akan runtuh.

Sorotan terus menguat, tekanan publik semakin besar. Kini semua mata tertuju pada aparat penegak hukum: apakah akan bertindak tegas, atau kembali membiarkan praktik ilegal ini berjalan di balik layar.

Red.tapaktimoernuswantara.online