Gresik, tapaktimoernuswantara.online – Pengungkapan kasus penyalahgunaan solar subsidi oleh Polres Gresik di wilayah Ujungpangkah kembali membuka luka lama yang tak kunjung sembuh. Praktik ilegal yang diduga melibatkan “tengki siluman” ini seolah menjadi bukti bahwa permainan BBM subsidi masih menjadi ladang basah bagi oknum tak bertanggung jawab.

Berdasarkan informasi dari sumber yang dihimpun, pengungkapan ini mengarah pada dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal solar subsidi oleh pihak yang terafiliasi dengan PT SKL. Modus yang digunakan terbilang rapi: kendaraan pengangkut dimodifikasi untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar, lalu dialihkan ke penampungan tersembunyi sebelum dijual kembali dengan harga industri.

Nama yang disebut-sebut sebagai “Kaji Wahid” turut mencuat dalam dugaan kepemilikan tangki ilegal tersebut. Jika benar adanya, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan indikasi kuat adanya jaringan yang terorganisir.

Peribahasa “api dalam sekam” terasa relevan diam di permukaan, namun membakar di dalam. Aktivitas ini diduga telah berjalan cukup lama tanpa hambatan berarti, menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ke mana saja pengawasan selama ini?

Sorotan pun mengarah ke Aparat Penegak Hukum (APH). Jangan sampai publik kembali disuguhi drama lama “keras di depan kamera, lunak di belakang meja”. Jika penindakan hanya menyasar pelaku kecil tanpa menyentuh aktor utama, maka keadilan hanyalah ilusi.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Bila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau aliran dana ilegal, perkara ini juga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Dampaknya tidak main-main. Solar subsidi yang seharusnya dinikmati nelayan dan masyarakat kecil justru disedot oleh oknum untuk kepentingan pribadi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi bentuk nyata pengkhianatan terhadap hak rakyat.

Peribahasa “ikan busuk dari kepala” pun mulai ramai diperbincangkan. Publik berharap Polres Gresik tidak berhenti pada pengungkapan awal, tetapi berani menelusuri hingga ke akar, siapa pun yang terlibat.

Kini masyarakat menunggu apakah kasus ini akan menjadi pintu masuk pembongkaran jaringan besar, atau hanya sekadar riak yang hilang ditelan waktu?

Red.tapaktimoernuswantara.online