KEDIRI, Jawa Timur,tapaktimoernuswantara.online — Pengadilan Negeri Kediri bersiap membentuk tim ahli independen untuk menghitung ulang nilai proyek Alun-Alun Kota Kediri yang hingga kini masih terhenti.Langkah ini diambil setelah perhitungan nilai proyek antara Pemerintah Kota Kediri dan pihak kontraktor dinyatakan tidak lagi berlaku. Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan antara kedua pihak bersama Pengadilan Negeri Kediri pada Kamis (2/4).

Sebelumnya, Pemkot Kediri telah mengajukan audit proyek kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melibatkan tim ahli yang disepakati bersama kontraktor. Dari hasil audit tersebut, nilai proyek yang harus dibayarkan kepada kontraktor ditetapkan sebesar Rp 6,6 miliar.

Namun, angka tersebut ditolak oleh pihak kontraktor. Mereka mengajukan nilai yang jauh lebih tinggi, yakni sebesar Rp 16 miliar. Perbedaan yang signifikan ini akhirnya membuat kedua hasil perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan acuan.

Ketua PN Kediri, Khairul, menegaskan bahwa pengadilan kini akan mengambil alih proses penghitungan melalui pembentukan tim panel ahli yang independen dan profesional.

“Tim panel atau ahli dari pengadilan yang nantinya akan melakukan penghitungan ulang secara objektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai lembaga pemutus, pengadilan memiliki kewenangan untuk menentukan nilai yang harus disepakati oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, hasil perhitungan sebelumnya—baik dari pemkot maupun kontraktor—tidak lagi menjadi dasar utama.

Meski demikian, data yang telah dikumpulkan sebelumnya tetap akan digunakan sebagai referensi pendukung dalam proses penghitungan ulang.

Terkait waktu pelaksanaan, Khairul mengaku belum bisa memastikan kapan proses tersebut dimulai. Saat ini, pengadilan masih dalam tahap merumuskan metode atau formula perhitungan yang dianggap paling adil dan dapat diterima semua pihak.

“Ibarat mencari kendaraan, tentu kita akan membandingkan beberapa pilihan sebelum menentukan yang paling tepat. Begitu juga dengan pengadilan dalam menentukan metode penghitungan nilai proyek ini,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa kehati-hatian menjadi kunci utama, terutama dalam memilih tim ahli yang benar-benar kompeten dan dapat dipercaya oleh kedua belah pihak.

“Tantangan terbesar kami adalah memastikan tim yang dipilih memiliki kredibilitas dan diterima oleh pemohon maupun termohon,” tegasnya.

Untuk mendukung proses tersebut, pengadilan juga memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyiapkan data dan spesifikasi proyek yang diinginkan. Hal ini bertujuan agar hasil penghitungan nantinya bisa lebih akurat dan minim potensi sengketa lanjutan.

Di sisi lain, perkara ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor 1333B/PDT.SUS-ARBT/2024. Dalam putusan tersebut, proyek pembangunan Alun-Alun Kota Kediri dinyatakan harus dilanjutkan.

Selain itu, Mahkamah Agung juga membatalkan sanksi daftar hitam terhadap kontraktor, serta mengabulkan sebagian permohonan terkait pembayaran bank garansi dan hasil pekerjaan yang telah dilakukan.

Meski demikian, hingga saat ini pembayaran kepada kontraktor belum dapat direalisasikan karena belum adanya kesepakatan nilai akhir proyek.

Dengan keterlibatan langsung pengadilan, diharapkan polemik yang berlarut-larut ini segera menemukan titik terang, sehingga proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri dapat kembali dilanjutkan dan dimanfaatkan masyarakat.

Red.tapaktimoernuswantara.online