SAMPANG || tapaktimoernuswantara.online — Aparat Kepolisian Resor Sampang berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 3 kilogram.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus sebelumnya, di mana polisi lebih dahulu mengamankan seorang kurir pada Februari 2026.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan bahwa tersangka sempat berupaya menghindari kejaran petugas dengan berpindah-pindah lokasi.
“Tersangka sempat melarikan diri dan berusaha menghilangkan jejak, namun berkat kerja keras anggota, akhirnya berhasil diamankan,” jelasnya.
Kasat Narkoba Iptu Yuda Julianto mengungkapkan bahwa tersangka juga beberapa kali mengganti handphone guna menghindari pelacakan.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas pulau yang menjangkau wilayah Kalimantan, Sumatera, hingga Jawa.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan proses hukum terus berjalan. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

0 Komentar