Sampang || tapaktimoernuswantara.online — Jajaran Satresnarkoba Polres Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap tersangka berinisial S, yang diduga sebagai bandar sabu jaringan besar.
Kasat Narkoba Polres Sampang Yuda Julianto menjelaskan bahwa tersangka sempat berusaha menghindari penangkapan dengan berbagai cara, termasuk mengganti perangkat komunikasi dan berpindah lokasi.
“Namun berkat kerja keras tim, keberadaan tersangka akhirnya berhasil kami lacak,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, sabu seberat 3 kilogram tersebut rencananya akan diedarkan ke luar Madura, termasuk wilayah Kalimantan.
Meski tersangka mengaku baru pertama kali terlibat, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang terlibat demi memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
0 Komentar