Sampang || tapaktimoernuswantara.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang berhasil menangkap seorang tersangka berinisial “S” yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang. Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Sokobanah dan diduga memiliki peran sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasus ini bermula dari pengungkapan pada 22 Februari 2026, saat polisi berhasil menyita sabu seberat 3 kilogram. Dari hasil pengembangan, “S” kemudian ditetapkan sebagai DPO karena diduga menjadi aktor utama dalam jaringan tersebut.

Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Kapolres Sampang Hartono menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.