Jakarta, tapaktimoernuswantara.online – Sengketa antara Mahkamah Agung (MA) dan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terkait permintaan laporan penggunaan anggaran negara menuai perhatian luas dari publik.
PKN sebelumnya meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan MA sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Permintaan ini merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin akses masyarakat terhadap informasi yang dikelola oleh badan publik.
Namun, alih-alih memberikan informasi yang diminta, MA justru menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi. Langkah tersebut memunculkan berbagai tanggapan, termasuk kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas lembaga negara.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik serta mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Ia berharap sengketa ini dapat menjadi momentum bagi seluruh lembaga negara untuk memperkuat komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi.
Kasus ini juga dinilai sebagai pengingat bahwa prinsip akuntabilitas harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh institusi, termasuk lembaga peradilan.
Ke depan, diharapkan penyelesaian sengketa ini dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus memperkuat budaya transparansi di Indonesia.

0 Komentar