Jakarta, tapaktimoernuswantara.online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menggunakan metode yang tidak biasa.
Dalam kasus ini, tersangka diduga menggunakan surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat untuk menekan para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa modus tersebut menjadi temuan baru dalam praktik tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Surat tersebut diminta untuk ditandatangani oleh para pejabat sebagai bentuk “jaminan” agar mereka tetap patuh terhadap arahan bupati.
Apabila pejabat tidak memenuhi permintaan, surat tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu sehingga seolah-olah pejabat tersebut mengundurkan diri secara sukarela.
Kondisi ini membuat para pejabat berada dalam tekanan, karena posisi mereka menjadi tidak aman dan dapat dicopot kapan saja.
Selain tekanan melalui surat, praktik pemerasan juga dilakukan melalui permintaan setoran uang kepada sejumlah OPD.
Dari hasil penyelidikan, sedikitnya 16 OPD menjadi sasaran dengan nominal setoran yang bervariasi hingga miliaran rupiah.
Penagihan tersebut diduga dilakukan oleh ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, yang secara rutin meminta setoran kepada para pejabat.
KPK juga menemukan adanya dugaan manipulasi anggaran, di mana anggaran OPD ditambah atau digeser, kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Bahkan, dalam beberapa kasus, tersangka diduga meminta hingga 50 persen dari nilai anggaran sebelum dana tersebut dicairkan.
Total dana yang ditargetkan mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi sementara sekitar Rp2,7 miliar saat OTT dilakukan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk di sektor kesehatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan.

0 Komentar