Batam, tapaktimoernuswantara.online – Kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit akibat dugaan penganiayaan oleh sesama anggota berujung pada pemecatan empat personel Polda Kepulauan Riau.

Keempat anggota berpangkat Bripda tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi yang digelar secara intensif.

Dalam persidangan, terungkap bahwa penganiayaan terjadi di kamar Mess Bintara Muda pada Senin malam (13/4/2026), dipicu dugaan pelanggaran internal yang dilakukan korban.

Pelaku utama diduga memerintahkan tiga anggota lainnya untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia pada Selasa dini hari.

Sidang etik menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan fakta kejadian. Hasilnya, komisi menyatakan para pelaku terbukti bersalah dan layak dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan.

Satu pelaku menyatakan menerima putusan, sementara tiga lainnya menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat pentingnya penegakan disiplin serta profesionalitas di tubuh institusi kepolisian.