SAMPANG || tapaktimoernuswantara.online — Kepolisian Resor Sampang berhasil menangkap seorang bandar narkotika berinisial S yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran sabu seberat 3 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada 7 Maret 2026 setelah tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana seorang kurir telah lebih dahulu diamankan pada 23 Februari 2026.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyampaikan bahwa tersangka sempat berupaya menghindari penangkapan dengan berpindah-pindah lokasi.
“Tersangka mencoba menghilangkan jejak dengan berpindah tempat dan mengganti alat komunikasi. Namun akhirnya berhasil kami amankan,” jelasnya.
Kasat Narkoba Iptu Yuda Julianto menambahkan bahwa tersangka memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika lintas pulau.
“Distribusi sabu mencakup wilayah luar Madura, bahkan hingga Kalimantan dan Sumatera,” ujarnya.
Meski tersangka mengaku baru pertama kali terlibat, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sampang. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
0 Komentar