KEDIRI | TapakTimoerNuswantara.Online Sabtu, 1 Agustus 2026 | Pukul 12.27 WIB
Di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan serta dinamika global yang belum sepenuhnya stabil, masyarakat dituntut untuk memperoleh penghasilan melalui cara-cara yang sah dan sesuai ketentuan hukum. Dalam situasi tersebut, setiap dugaan tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan kehidupan sosial menjadi perhatian serius publik.
Berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), muncul dugaan adanya aktivitas perjudian berupa sambung ayam dan permainan dadu yang diduga masih berlangsung di wilayah Kecamatan Kepung dan Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Dugaan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat sehingga diharapkan memperoleh perhatian dan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam perspektif hukum pidana, perjudian merupakan perbuatan yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan terkait lainnya. Apabila melalui proses penyelidikan dan pembuktian ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka setiap pihak yang terbukti menyelenggarakan, memfasilitasi, maupun turut serta dalam praktik perjudian dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai institusi negara yang diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, setiap laporan masyarakat patut ditindaklanjuti melalui langkah-langkah penyelidikan yang profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan istimewa.
TapakTimoerNuswantara.Online berpandangan bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi publik dalam mendukung penegakan hukum dan terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Oleh karena itu, setiap informasi yang disampaikan masyarakat selayaknya memperoleh perhatian serius sebagai bagian dari upaya preventif maupun represif terhadap dugaan tindak pidana.
Masyarakat berharap Kapolres Kediri memberikan perhatian khusus terhadap laporan tersebut serta menginstruksikan jajaran Kapolsek Kepung dan Kapolsek Ngadiluwih agar segera melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), pemetaan lokasi, patroli rutin, serta tindakan hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Langkah tersebut tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta perlindungan kepada masyarakat. Penegakan hukum yang profesional, proporsional, transparan, dan tanpa pandang bulu akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi pesan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum akan diproses sesuai asas due process of law.
Sebagai pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, TapakTimoerNuswantara.Online menyampaikan pemberitaan ini berdasarkan informasi berupa pengaduan masyarakat. Pemberitaan ini bertujuan mendorong terciptanya tata kelola penegakan hukum yang responsif, profesional, dan akuntabel, bukan untuk menghakimi pihak mana pun.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang bersumber dari pengaduan masyarakat. Pembuktian atas dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. TapakTimoerNuswantara.Online menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

0 Komentar