KEDIRI, tapaktimoernuswantara.online – Persidangan kasus dugaan suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri membuka fakta mengejutkan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, terungkap adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, mulai dari aparat, LSM hingga media.

Fakta tersebut mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Sutrisno terkait rencana distribusi dana sebesar Rp42 juta untuk setiap formasi jabatan.

Menjawab hal itu, Sutrisno mengakui bahwa dana tersebut memang direncanakan untuk dibagikan ke berbagai pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, serta unsur lainnya.

Tak hanya rencana, sebagian dana bahkan disebut telah direalisasikan. Salah satunya berupa penyerahan uang sebesar Rp1,25 miliar melalui perantara bernama Johan.

Dalam keterangannya, terdakwa Imam Jami’in menyebut dirinya sempat berkomunikasi dengan Johan yang disebut sebagai staf intel, sebelum akhirnya terjadi kesepakatan terkait penyerahan uang tersebut.

Proses penyerahan dilakukan di kawasan Simpang Lima Gumul, di mana uang dipindahkan ke kendaraan pihak penerima.

Majelis hakim pun menyoroti peran sejumlah nama yang muncul dalam persidangan, serta meminta jaksa untuk menindaklanjuti keterlibatan pihak-pihak tersebut.

Menariknya, dalam sidang juga terungkap bahwa uang yang telah diserahkan itu disebut telah dikembalikan setelah kasus ini mencuat ke publik.

Namun, hakim mempertanyakan kejelasan jumlah uang yang dikembalikan karena tidak dilakukan pengecekan ulang secara rinci.

Sementara itu, terdakwa Darwanto mengaku sempat diminta mengamankan uang tersebut sebelum akhirnya diserahkan kepada penyidik.

Dari data yang dibacakan jaksa, total uang sitaan dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah, yang berasal dari berbagai tahap penyitaan terhadap para terdakwa.

Kasus ini masih terus berjalan dan menjadi sorotan, mengingat luasnya dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.