Nganjuk,tapaktimoernuswantara.online - Dugaan praktik pemerasan yang menyeret oknum yang mengaku sebagai wartawan berinisial SR kini menjadi sorotan tajam di Kabupaten Nganjuk Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha bernama Ali Musthofa warga Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom resmi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Nganjuk pada Selasa 31 Maret 2026
Ali Musthofa datang dengan membawa sejumlah bukti yang dinilai kuat untuk mendukung laporannya Bukti tersebut berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp serta tautan berita online yang diduga berkaitan langsung dengan oknum SR Salah satu isi pesan yang menjadi perhatian berbunyi Tf ae aku jatahku A1 sing eroh gur aku yang kini ramai diperbincangkan di kalangan wartawan lokal karena dianggap sebagai bentuk tekanan terselubung
Peristiwa ini bermula pada Selasa 10 Februari 2026 sekitar pukul 11 siang ketika Ali dihubungi oleh SR melalui telepon seluler untuk melakukan pertemuan Pertemuan tersebut berlangsung di depan Museum Anjuk Ladang Dalam pertemuan itu Ali tidak sendiri Ia didampingi oleh Supriatin
Menurut keterangan Ali dalam pertemuan tersebut SR diduga meminta sejumlah uang dengan imbalan pemberitaan yang berkaitan dengan dirinya tidak akan dipublikasikan Namun dalam proses negosiasi tidak terjadi kesepakatan karena nominal yang diminta tidak sesuai dengan kemampuan Ali Situasi pertemuan menjadi tidak kondusif hingga akhirnya SR meninggalkan lokasi
Setelah pertemuan tersebut Ali mengaku terkejut karena menerima kiriman tautan berita dari SR Berita tersebut dinilai memuat narasi yang tidak sesuai dengan fakta serta berpotensi merugikan nama baiknya Ali menilai tindakan tersebut bukan hanya persoalan pribadi melainkan menyangkut integritas profesi jurnalistik
Ali menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan secara moral dan reputasi Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk upaya untuk mencari keadilan sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari
Kasus ini turut mendapat perhatian dari praktisi hukum di Nganjuk Jennifer SH yang menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut apabila terbukti dapat melanggar ketentuan hukum pidana sekaligus kode etik jurnalistik Ia menjelaskan bahwa dalam kode etik jurnalistik secara tegas disebutkan bahwa wartawan tidak diperbolehkan menyalahgunakan profesi serta dilarang menerima suap Selain itu wartawan juga wajib memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada narasumber
Jennifer menambahkan bahwa apabila seorang wartawan justru menggunakan profesinya untuk menekan atau meminta imbalan maka tindakan tersebut sudah keluar dari koridor jurnalistik dan masuk ke ranah pelanggaran hukum Ia juga menyebut bahwa dugaan perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 369 KUHP tentang pengancaman
Peristiwa ini menjadi perhatian serius di kalangan insan pers lokal karena dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap media Massa yang seharusnya menjadi sarana penyampai informasi yang objektif dan berimbang justru tercoreng oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab
Saat ini laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan tengah dalam proses penanganan Masyarakat pun menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran atas kasus ini serta memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu
Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi jurnalistik memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kebenaran dan kepercayaan publik Setiap penyalahgunaan wewenang tidak hanya berdampak pada individu tetapi juga mencederai nama baik profesi secara keseluruhan.
(Tim TTN)

0 Komentar