Pasuruan, Jawa Timur,tapaktimoernuswantara.online – Kasus penyalahgunaan LPG subsidi kembali terungkap di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dua orang pelaku berinisial S. dan M.N. diamankan aparat kepolisian setelah terbukti melakukan praktik oplosan gas.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa para pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan selang regulator.

Untuk mempercepat proses, pelaku menggunakan metode perbedaan suhu, yakni merendam tabung 3 kilogram dalam air panas dan mendinginkan tabung 12 kilogram dengan es batu.

Setelah diisi, tabung kemudian ditimbang, diberi segel palsu, dan dijual ke pasaran.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut telah berjalan selama dua tahun dengan keuntungan mencapai sekitar Rp24 juta per bulan untuk pelaku utama.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari ratusan tabung gas, alat pemindah, hingga kendaraan operasional.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.