KEDIRI,tapaktimoernuswantara.online - Kota Kediri Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mengemuka dan kali ini menyeret Desa Gogorante Kecamatan Ngasem Kota Kediri Nama Kepala Desa berinisial MR mencuat ke permukaan setelah muncul indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi riil di lapangan pada tahun anggaran 2024 dan 2025
Pepatah lama seolah menggambarkan situasi ini air tenang menghanyutkan laporan tampak rapi namun fakta di lapangan justru menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat
Berdasarkan data yang dihimpun Desa Gogorante pada tahun 2024 menerima Dana Desa sebesar Rp 970790000 yang disalurkan dalam dua tahap masing masing Rp 458616000 dan Rp 512174000 Anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah kegiatan di antaranya pembangunan gorong gorong senilai Rp 287734000 serta pengadaan bibit perikanan sebesar Rp 110000000
Memasuki tahun 2025 Desa Gogorante kembali menerima Dana Desa sebesar Rp 1052833000 yang juga disalurkan dalam dua tahap masing masing Rp 507773600 dan Rp 545059400 Dari jumlah tersebut tercatat alokasi pembangunan gorong gorong sebesar Rp 150895000
Jika ditotal selama dua tahun anggaran jumlah Dana Desa yang dikelola mencapai Rp 2023623000 angka yang sangat besar dan seharusnya mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat
Namun hasil investigasi lapangan menunjukkan fakta yang berbanding terbalik Tidak ditemukan adanya pembangunan gorong gorong sebagaimana yang dilaporkan Tidak terlihat adanya proyek fisik yang sebanding dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah tersebut Bahkan pengadaan bibit perikanan yang nilainya tidak sedikit juga tidak ditemukan secara jelas di tengah masyarakat
Kondisi ini memicu keresahan warga yang mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa Sejumlah warga menyebut bahwa apa yang tertulis dalam laporan tidak sejalan dengan kenyataan yang mereka lihat sehari hari
Peribahasa pedas pun bermunculan ada yang menyebut seperti membangun istana di atas kertas ada pula yang menyindir uang rakyat seperti ditelan bumi tanpa jejak
Tidak hanya itu muncul pula dugaan lain yang ikut menyeret nama Kepala Desa MR yakni terkait pengisian perangkat desa yang disinyalir tidak berjalan secara transparan serta adanya kabar pemanggilan oleh pihak kepolisian di tingkat Polda Jawa Timur
Jika dugaan ini benar maka persoalan ini tidak lagi sekadar administrasi melainkan sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang serius dan menyentuh langsung hak masyarakat
Pesan keras pun mulai menggema di tengah publik bahwa meskipun memiliki bekingan dari siapapun jika terbukti bersalah dan merugikan uang rakyat maka tetap salah tidak ada yang kebal hukum dan tidak ada alasan untuk dilindungi karena hukum harus berdiri tegak di atas kepentingan masyarakat bukan kekuasaan
Secara hukum tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana penjara denda hingga kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara atau desa
Sorotan kini tertuju kepada Aparat Penegak Hukum yang diharapkan dapat bertindak cepat profesional dan transparan dalam mengusut dugaan ini Masyarakat menanti langkah nyata bukan sekadar wacana karena kepercayaan publik menjadi taruhan utama
Hingga berita ini diturunkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Gogorante berinisial MR guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik
Pada akhirnya masyarakat hanya ingin satu hal kejelasan dan keadilan karena uang desa adalah hak rakyat yang harus kembali kepada rakyat bukan hilang tanpa jejak
Peribahasa terakhir menjadi penutup sepandai pandai menyembunyikan kebenaran pada waktunya akan terungkap juga
Red tapaktimoernuswantara online

0 Komentar