Jakarta, tapaktimoernuswantara.online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya kewajiban bagi partai politik untuk melaporkan seluruh kegiatan pendidikan politik yang didanai oleh negara. Usulan ini mendapat dukungan dari kalangan akademisi.

Pengamat hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebut bahwa kebijakan tersebut sangat penting dalam konteks pengelolaan dana publik yang transparan dan bertanggung jawab.

Ia menilai, selama ini belum terdapat standar yang jelas dalam pelaksanaan pendidikan politik oleh partai, sehingga rawan disalahgunakan atau hanya menjadi formalitas penggunaan anggaran.

“Dana parpol dari APBN bukan milik pribadi, melainkan milik publik, sehingga penggunaannya harus terbuka dan terukur,” jelasnya.

Dalam kajian KPK, ditemukan sejumlah persoalan, mulai dari belum adanya roadmap pendidikan politik hingga ketiadaan sistem pelaporan yang terintegrasi.

Karena itu, KPK merekomendasikan agar pemerintah dan DPR menambahkan klausul wajib lapor dalam regulasi, guna memastikan setiap kegiatan memiliki tujuan yang jelas dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas demokrasi serta mendorong partai politik lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.