KEDIRI, Jawa Timur,tapaktimoernuswantara.online — Seorang pria lanjut usia di Kota Kediri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Kukuh Mardi (77), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis disabilitas di Kecamatan Pesantren.

Putusan tersebut disampaikan oleh Panitera Muda Pidana, Justiam. Ia menjelaskan bahwa vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan persetubuhan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan.

“Jika denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut,” jelas Justiam.

Putusan ini mengacu pada Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan nilai agama, merusak masa depan korban, serta dilakukan terhadap anak di bawah umur yang memiliki disabilitas intelektual.

Selain itu, korban juga mengalami trauma psikologis akibat peristiwa tersebut. Terdakwa pun dinilai tidak menunjukkan penyesalan, berbelit-belit selama persidangan, serta tidak mengakui perbuatannya secara terbuka. Bahkan, diketahui terdakwa sebelumnya pernah menjalani hukuman.

Satu-satunya hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan berlangsung.

Menanggapi putusan tersebut, pihak jaksa melalui Maria Febriana menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Masih pikir-pikir,” ujarnya singkat.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Agnesa Tri Cahya, menyebut pihaknya juga belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 4 Desember 2025 lalu di Kecamatan Pesantren. Korban, seorang anak perempuan di bawah umur dengan disabilitas intelektual, menjadi sasaran pelaku.

Dengan modus memberikan uang jajan, pelaku memanfaatkan keluguan korban. Ia menjalankan aksinya saat kondisi rumah sepi, ketika orang tua korban sedang bekerja.

Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Red.tapaktimoernuswantara.online