KEDIRI, Jawa Timur,tapaktimoernuswantara.online — Sengketa proyek Alun-Alun Kota Kediri mulai menemukan titik terang setelah pertemuan antara Pemkot Kediri dan kontraktor di Pengadilan Negeri Kediri menghasilkan kesepakatan penting.Setelah melalui pembahasan selama kurang lebih tiga jam, Pemerintah Kota Kediri dan PT Surya Graha Utama KSO akhirnya sepakat menyerahkan sepenuhnya penghitungan nilai proyek kepada Pengadilan Negeri (PN) Kediri.

Ketua PN Kediri, Khairul, menegaskan bahwa kedua belah pihak kini memilih tunduk pada keputusan pengadilan sebagai pihak yang akan menentukan nilai final proyek.

“Perbedaan perhitungan yang ada diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan. Apa pun hasilnya, kedua pihak sepakat untuk menaati,” ujarnya usai memimpin pertemuan.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, penghitungan nilai yang sebelumnya diajukan oleh masing-masing pihak—baik dari pemkot maupun kontraktor—tidak lagi menjadi acuan utama. Pengadilan akan mengambil alih perhitungan sekaligus menentukan langkah eksekusi ke depan.

Khairul mengakui bahwa pertemuan sempat berlangsung tegang. Pasalnya, kedua pihak tetap bersikeras pada angka perhitungan masing-masing.

“Secara itikad baik ada. Tapi memang perbedaan nilai ini menjadi kendala utama,” jelasnya.

Namun, ketegangan tersebut akhirnya mencair setelah kedua pihak sepakat bahwa kepentingan publik dan kemanfaatan Alun-Alun Kota Kediri harus menjadi prioritas bersama.

Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa kedua pihak akan patuh terhadap seluruh keputusan pengadilan, baik terkait nilai proyek maupun kelanjutan pembangunan.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting dari Pemkot Kediri, termasuk Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari, perwakilan bagian hukum, serta Jaksa Pengacara Negara. Sementara pihak kontraktor diwakili oleh jajaran manajemen dan penasihat hukum.

Selain membahas sengketa, kedua pihak juga berencana melakukan pembersihan area alun-alun dalam waktu dekat sebagai langkah penataan awal, meski belum difungsikan secara penuh.

“Mereka ingin menata kembali kawasan tersebut, dan itu diperbolehkan karena tidak ada larangan hukum,” terang Khairul.

Seperti diketahui, polemik ini berawal dari perbedaan nilai proyek antara hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pengajuan kontraktor.

Hasil audit BPKP menetapkan nilai proyek sebesar Rp 6,6 miliar, sementara pihak kontraktor mengajukan klaim hingga Rp 16 miliar. Selisih signifikan inilah yang membuat pembayaran proyek terhenti hingga kini.

Perkara ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor 1333B/PDT.SUS-ARBT/2024 yang memerintahkan agar proyek pembangunan Alun-Alun Kota Kediri dilanjutkan.

Selain itu, putusan tersebut juga membatalkan sanksi daftar hitam terhadap kontraktor serta membuka jalan untuk pembayaran bank garansi dan hasil pekerjaan yang telah dilakukan.

Meski pertemuan telah menghasilkan kesepakatan penting, baik pihak pemkot maupun kontraktor memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut. Keduanya sepakat menyerahkan penjelasan resmi kepada pihak pengadilan.

Kini, publik menanti hasil penghitungan dari PN Kediri yang diharapkan menjadi solusi akhir dari sengketa panjang proyek alun-alun tersebut.

Red.tapaktimoernuswantara.online