Pamekasan, Jawa Timur,tapaktimoernuswantara.online – Aparat kepolisian dari Polsek Larangan menertibkan dua arena balap kelereng di Desa Blumbungan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.
Penertiban ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tersebut karena dianggap meresahkan lingkungan sekitar.
Petugas mendatangi dua lokasi di Dusun Duwek Tenggih dan Dusun Tambak untuk melakukan pengecekan sekaligus pembongkaran fasilitas.
Dalam pelaksanaannya, polisi mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi kepada pemilik lahan dan masyarakat terkait risiko hukum dari praktik perjudian.
Setelah diberikan pemahaman, arena balap kelereng kemudian dibongkar dan materialnya diamankan sebagai barang bukti.
Kasihumas Polres Pamekasan menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Dengan langkah ini, diharapkan wilayah Pamekasan tetap aman dan terbebas dari praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
0 Komentar