JAWA TIMUR, tapaktimoernuswantara.online – Di balik program besar ketahanan energi nasional dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, terselip fakta pahit yang tak bisa lagi ditutup-tutupi. Praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi kini disinyalir semakin brutal, terang-terangan, dan mengakar. Ibarat pepatah, “pagar makan tanaman,” pihak yang seharusnya menjaga justru diduga ikut bermain dalam lingkaran gelap distribusi energi.

Keterangan resmi dari Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Nunung Syaifuddin, mengungkap bahwa gejolak global seperti konflik geopolitik di Timur Tengah turut menekan kondisi dalam negeri, khususnya kenaikan harga minyak dunia. Pemerintah tetap menahan harga BBM dan LPG subsidi demi melindungi masyarakat kecil.

Namun di balik kebijakan itu, muncul celah yang dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Perbedaan harga yang mencolok antara BBM subsidi dan non-subsidi diduga menjadi ladang empuk bagi mafia energi. Bak api dalam sekam, praktik ini terus membesar tanpa terlihat jelas di permukaan.

Data penindakan Bareskrim Polri dan jajaran Polda sepanjang 2025 hingga 2026 mencatat potensi kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp1,26 triliun. Dengan rincian kerugian dari BBM subsidi sebesar Rp516 miliar dan LPG subsidi sebesar Rp749 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menyebutkan bahwa sebanyak 755 kasus berhasil diungkap dengan 672 tersangka di 33 provinsi. Angka ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan bukan lagi kasus sporadis, melainkan telah menjelma menjadi kejahatan terstruktur dan masif.

Sorotan paling panas kini mengarah ke Jawa Timur.Wilayah ini disinyalir menjadi salah satu titik paling parah dalam praktik mafia solar. Dugaan keterlibatan oknum pengusaha dalam penimbunan, pengoplosan hingga distribusi ilegal BBM subsidi semakin meresahkan. Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan langkah luar biasa.

“Kalau ini dibiarkan, sama saja membiarkan uang negara dikuras perlahan. Rakyat kecil yang seharusnya menikmati subsidi justru menjadi korban,” ungkap sumber internal.

Fenomena ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan tindak pidana,
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,
serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Ancaman hukuman pun tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga 6 tahun serta denda miliaran rupiah.

Polri menegaskan akan terus memperkuat langkah penegakan hukum, meningkatkan pengawasan distribusi, serta membuka partisipasi publik melalui kanal pengaduan. Tidak hanya itu, komitmen internal juga ditegaskan: tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat.

Namun publik menanti lebih dari sekadar pernyataan. Di tengah maraknya praktik mafia BBM, muncul pertanyaan tajam: apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau hanya berani menindak yang kecil?

Pepatah lama kembali menggema:“ikan busuk dari kepala.”

Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa pembongkaran menyeluruh hingga ke aktor intelektualnya, maka program ketahanan energi hanya akan menjadi slogan kosong.

Jawa Timur kini berada di titik rawan. Jika tidak ada tindakan tegas dan menyeluruh, maka bukan tidak mungkin krisis kepercayaan publik terhadap distribusi energi akan semakin dalam.

Saatnya negara tidak hanya hadir, tapi juga bertindak tanpa kompromi. Karena jika tidak, maka rakyat akan terus menjadi penonton dari drama besar perampokan subsidi yang terjadi di depan mata.

Red.tapaktimoernuswantara.online